Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Kamis 13 Agustus 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Puluhan Pasangan Mesum yang Diamankan di Hotel di Bandung Didenda Masing-masing Rp 500 Ribu

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 30 Oktober, 2024 | 17:19
Puluhan Pasangan Mesum yang Diamankan di Hotel di Bandung Didenda Masing-masing Rp 500 Ribu

Pelaku tindak asusila saat menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Satpol PP Kota Bandung.

BANDUNG – Puluhan pelanggar peraturan daerah (perda) di Kota Bandung mendapat sanksi denda.

Sanksi dijatuhkan dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara Nomor 4, Rabu (30/10/2024).

Berdasarkan data Satpol PP Kota Bandung, pelanggar yang menjalani sidang tipiring itu, yakni 25 pelaku asusila dan prostitusi yang dijaring dari hotel Jalan Emong dan apartemen Jalan Cihampelas.

Kemudian lima pelaku usaha tanpa izin yang menjual obat-obatan daftar G, 10 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona merah, dan enam penjual minuman beralkohol tidak izin di Jalan Pasirkoja.

“Sidang tipiring tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi yang digelar Satpol PP pada 28-29 Oktober 2024,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, Rabu.

Ia mengatakan, para pelaku didakwa atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Mujahid mengatakan, para pelanggar yang menjalani sidang tipiring tersebut dijatuhi hukuman denda dengan jumlah yang beragam mulai, dari Rp 150 ribu hingga Rp 1,5 juta.

“PKL sebanyak 10 orang denda Rp 150 ribu. Minuman alkohol, enam orang putusan denda Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta subsider 1 bulan kurungan. Penjualan obat-obatan terlarang putusan lima orang dengan denda Rp 1,5 juta,” katanya.

Sedangkan untuk pelanggar perda yang melakukan perbuatan asusila dan prostitusi, kata Mujahid, dijatuhi hukuman denda Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per orang.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran perda yang erat dengan penyakit masyarakat. Mujahid juga berharap hukuman ini bisa memberi efek jera bagi para pelanggar tersebut.

“Masyarakat jangan ragu melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung apabila menemukan hal-hal serupa,” ucap Mujahid.

Berita Terkait

Dua Tokoh Perintis PUSDAI Diabadikan, Paviliun Miftah Faridl dan Sodik Mudjahid di Resmikan
BANDUNG

Dua Tokoh Perintis PUSDAI Diabadikan, Paviliun Miftah Faridl dan Sodik Mudjahid di Resmikan

Oleh Tim Redaksi
Selasa, 11 Agustus, 2026 | 13:35
0
1.5k

Selasa, 11 Agustus 2026 Seputar Jabar | Sejarah dan warisan dakwah dua tokoh penting dalam perjalanan Pusat Dakwah Islam (PUSDAI)...

Angklung Merah Putih Meriahkan Harmoni Wastra Nusantara, Yatno Trihardani: Lestarikan Budaya dengan Kebersamaan
BANDUNG

Angklung Merah Putih Meriahkan Harmoni Wastra Nusantara, Yatno Trihardani: Lestarikan Budaya dengan Kebersamaan

Oleh Tim Redaksi
Senin, 10 Agustus, 2026 | 17:34
0
1.5k

Jumat, 5-9 Agustus 2026 Seputar Jabar | Pagelaran Harmoni Wastra Nusantara yang berlangsung di Graha Manggala Siliwangi, Bandung, 5-9 Agustus...

Dr. Suherman Saleh: Muswil KAHMI Jabar ke-7 Berjalan Sukses, Rumusan Strategis Siap Ditindaklanjuti

Dr. Suherman Saleh: Muswil KAHMI Jabar ke-7 Berjalan Sukses, Rumusan Strategis Siap Ditindaklanjuti

Senin, 10 Agustus, 2026 | 17:29
1.5k
Harmoni Wastra Nusantara Hadirkan 32 Model Berpengalaman, Angkat Batik, Tenun Hingga Fashion Kreatif

Harmoni Wastra Nusantara Hadirkan 32 Model Berpengalaman, Angkat Batik, Tenun Hingga Fashion Kreatif

Minggu, 9 Agustus, 2026 | 21:26
1.5k
Citra Vania Jolene: Generasi Muda Jangan Pernah Malu Memakai Batik

Citra Vania Jolene: Generasi Muda Jangan Pernah Malu Memakai Batik

Minggu, 9 Agustus, 2026 | 17:10
1.5k
Bandung Jadi Tuan Rumah West Java International Fun Folk Festival, Satukan Budaya Lima Negara

Bandung Jadi Tuan Rumah West Java International Fun Folk Festival, Satukan Budaya Lima Negara

Sabtu, 8 Agustus, 2026 | 16:01
1.5k
Ir. M.Q. Iswara Tegaskan LPM RI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Kawal Program hingga Tingkat Desa

Ir. M.Q. Iswara Tegaskan LPM RI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Kawal Program hingga Tingkat Desa

Sabtu, 8 Agustus, 2026 | 15:57
1.5k
Hukum Keadaan Darurat Dalam Penanganan Krisis Ekonomi di Indonesia

Hukum Keadaan Darurat Dalam Penanganan Krisis Ekonomi di Indonesia

Sabtu, 8 Agustus, 2026 | 15:39
1.5k
STNK Hilang

Recommended.

Mohammed Rashid Kirim Semangat buat Marc Klok Pascakekalahan Persib Bandung dari PSM Makassar

Mohammed Rashid Kirim Semangat buat Marc Klok Pascakekalahan Persib Bandung dari PSM Makassar

Rabu, 15 Februari, 2023 | 16:32
1.5k
Pengumuman Seleksi Calon Direksi PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) Tahun 2022

Pengumuman Seleksi Calon Direksi PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) Tahun 2022

Sabtu, 3 Desember, 2022 | 19:46
1.5k

Trending.

Harlah ke-51 MUI Kabupaten Garut Digelar di Pendopo, Perkuat Peran sebagai Khadimul Ummah

Harlah ke-51 MUI Kabupaten Garut Digelar di Pendopo, Perkuat Peran sebagai Khadimul Ummah

Sabtu, 8 Agustus, 2026 | 18:37
1.5k
Dr. Suherman Saleh: Muswil KAHMI Jabar ke-7 Berjalan Sukses, Rumusan Strategis Siap Ditindaklanjuti

Dr. Suherman Saleh: Muswil KAHMI Jabar ke-7 Berjalan Sukses, Rumusan Strategis Siap Ditindaklanjuti

Senin, 10 Agustus, 2026 | 17:29
1.5k
Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Rabu, 16 Juli, 2025 | 19:58
1.5k
Polsek Cibinong dan INAFIS Polres Bogor Cek Olah TKP Perampokan Rumah, Korban Rugi Puluhan Juta

Polsek Cibinong dan INAFIS Polres Bogor Cek Olah TKP Perampokan Rumah, Korban Rugi Puluhan Juta

Kamis, 11 Juli, 2024 | 17:30
1.5k
Dua Tokoh Perintis PUSDAI Diabadikan, Paviliun Miftah Faridl dan Sodik Mudjahid di Resmikan

Dua Tokoh Perintis PUSDAI Diabadikan, Paviliun Miftah Faridl dan Sodik Mudjahid di Resmikan

Selasa, 11 Agustus, 2026 | 13:35
1.5k
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Portal Berita Jawa Barat Terpercaya

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
    • #4796 (tanpa judul)
  • Tentang Kami

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.