Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Jumat 14 Agustus 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
NASIONAL JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KAB.BANDUNG

APKASI Soroti Ketergantungan Fiskal Daerah dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
Jumat, 19 Juni, 2026 | 11:06
APKASI Soroti Ketergantungan Fiskal Daerah dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah

Seputar Jabar | Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi momentum untuk memperkuat kembali semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang dinilai semakin menyusut dalam satu dekade terakhir.

Hal itu disampaikan Ketua Harian APKASI yang juga Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) pada Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota terkait masukan terhadap revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Hotel The Acacia, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut KDS, berbagai perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir telah memunculkan kecenderungan penarikan kembali sejumlah kewenangan daerah ke pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Kondisi tersebut berdampak pada menyempitnya ruang otonomi pemerintah kabupaten dan kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berharap desentralisasi menjadi salah satu keharusan yang harus terus dilaksanakan karena masyarakat membutuhkan pelayanan yang paling dekat melalui kehadiran pemerintah daerah,” kata KDS.

Ia mencontohkan sejumlah urusan pemerintahan yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah kini beralih ke tingkat yang lebih tinggi, seperti pengelolaan pendidikan menengah atas yang menjadi kewenangan provinsi serta sektor pertambangan yang mayoritas ditangani pemerintah pusat.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan rentang kendali pelayanan semakin panjang, mengurangi fleksibilitas pengambilan keputusan di daerah, dan berdampak terhadap efektivitas pelayanan publik.

KDS juga menyoroti persoalan ketimpangan fiskal yang masih menjadi tantangan utama pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dipaparkan APKASI, sekitar 85 persen pemerintah daerah masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara kemampuan pendapatan asli daerah masih relatif terbatas.

“Transfer dari pemerintah pusat masih menjadi sumber dominan pendapatan daerah. Sementara di sisi lain beban belanja daerah terus meningkat tanpa diimbangi fleksibilitas anggaran yang memadai,” ujarnya.

Karena itu, APKASI mengusulkan penguatan desentralisasi fiskal melalui restrukturisasi kebijakan keuangan daerah, peningkatan ruang fiskal pemerintah daerah, serta penyesuaian berbagai mandat yang selama ini menjadi beban daerah tanpa dukungan pendanaan yang memadai.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah kewajiban pemenuhan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Menurut KDS, ketentuan tersebut berpotensi menjadi persoalan serius bagi banyak daerah yang saat ini masih memiliki komposisi belanja pegawai di atas batas tersebut.

APKASI juga mengusulkan agar setiap penugasan atau mandat dari pemerintah pusat kepada daerah disertai kejelasan dukungan pembiayaan sehingga tidak membebani kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Selain desentralisasi fiskal, APKASI menilai revisi UU Pemerintahan Daerah juga perlu memperkuat desentralisasi politik dan administratif. Desentralisasi politik mencakup penguatan hubungan kelembagaan antara kepala daerah, wakil kepala daerah dan DPRD, sedangkan desentralisasi administratif diarahkan pada penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital dan peningkatan kapasitas aparatur.

KDS menegaskan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak boleh hanya dipandang sebagai perubahan administratif semata, tetapi harus menjadi langkah strategis untuk mengembalikan tujuan utama desentralisasi sebagaimana amanat reformasi.

“Revisi UU ini bukan sekadar penyesuaian administrasi. Ini adalah upaya strategis untuk menyelamatkan desentralisasi sekaligus mengembalikan otonomi daerah pada tujuan utamanya, yakni pelayanan publik yang efektif, demokrasi lokal yang kuat, dan kesejahteraan masyarakat,” kata KDS.

APKASI berharap revisi UU Pemerintahan Daerah dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintahan daerah, mengurangi tumpang tindih regulasi, serta memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.***Hidayat***

Berita Terkait

Polresta Bandung Run Jadi Ajang Promosi Daerah dan Penggerak Ekonomi Masyarakat
KAB.BANDUNG

Polresta Bandung Run Jadi Ajang Promosi Daerah dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Oleh Tim Redaksi
Senin, 6 Juli, 2026 | 14:28
0
1.5k

KABUPATEN BANDUNG – Seputar Jabar | Ribuan pelari dari berbagai daerah memadati Lapangan Upakarti, Soreang, pada Minggu (5/7/2026) untuk mengikuti...

Gercep! Bupati Bandung KDS Lewat Kadinsos Hj. Ningning Hendasah Berikan Bantuan Musibah Kebakaran Sekretariat Forwaci
KAB.BANDUNG

Gercep! Bupati Bandung KDS Lewat Kadinsos Hj. Ningning Hendasah Berikan Bantuan Musibah Kebakaran Sekretariat Forwaci

Oleh Tim Redaksi
Jumat, 3 Juli, 2026 | 21:57
0
1.5k

Ketua Formasi Wartawan Cimaung Indonesia (Forwaci) Indra Fuji Priatna beserta korban atas nama Ajat, menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada...

Diduga Konsleting Listrik, Kantor Sekretariat FORWACI Terbakar
KAB.BANDUNG

Diduga Konsleting Listrik, Kantor Sekretariat FORWACI Terbakar

Oleh Tim Redaksi
Jumat, 3 Juli, 2026 | 10:02
0
1.5k

Seputar Jabar | Kantor sekaligus Sekretariat FORWACI (Forum Wartawan Cimaung) di Desa Cipinang, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, hangus terbakar, di...

Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Pacet Bandung

Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Pacet Bandung

Senin, 29 Juni, 2026 | 14:23
1.5k
Warga RT 03 RW 12 Desa Banjaran Kulon Gelar Kerja Bakti Perbaikan Jalan Gang Yang Rusak

Warga RT 03 RW 12 Desa Banjaran Kulon Gelar Kerja Bakti Perbaikan Jalan Gang

Sabtu, 20 Juni, 2026 | 14:38
1.5k
Desa Pangauban Pacet Komitmen Berantas Tuntas Peredaran Narkoba dan Penjualan Obat Keras Terlarang

Desa Pangauban Pacet Komitmen Berantas Tuntas Peredaran Narkoba dan Penjualan Obat Keras Terlarang

Jumat, 19 Juni, 2026 | 10:42
1.5k
Dana Desa 20% Untuk Ketahanan Pangan Dinilai Tidak Berdampak Bagi Masyarakat ?

Dana Desa 20% Untuk Ketahanan Pangan Dinilai Tidak Berdampak Bagi Masyarakat ?

Kamis, 18 Juni, 2026 | 12:44
1.5k
Bantuan Pangan Disalurkan, Warga Desa Neglasari Senang

Bantuan Pangan Disalurkan, Warga Desa Neglasari Senang

Rabu, 17 Juni, 2026 | 15:31
1.5k

Seputar Jabar adalah portal berita dan informasi Jawa Barat yang menyajikan kabar terkini, akurat, dan relevan bagi masyarakat.

MENU

Nasional
Jabar
Hukum
Olahraga
Pendidikan
Peristiwa
Politik
Teknologi

INFORMASI

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Iklan
Kontak Kami
Karir

KATEGORI POPULER
Bandung
Bekasi
Bogor
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Karawang
Garut
Subang

KORAN DIGITAL

@ 2026 Seputar Jabar News. All Rights Reserved

Kebijakan Privasi  I  Syarat & Ketentuan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.