Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Kamis 13 Agustus 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
NASIONAL JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polri tetapkan lima tersangka kasus penyuntikan LPG di Jabar dan Jateng

Konferensi pers dugaan penyalahgunaan gas minyak bumi cair (LPG) dengan modus menyuntikkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 13 Maret, 2025 | 15:12
Polri tetapkan lima tersangka kasus penyuntikan LPG di Jabar dan Jateng

Seputar Jabar,- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penyuntikan tabung gas minyak bumi cair (LPG) di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan penyidik menetapkan dua tersangka berinisial RJ dan K dari lokasi kejadian di Bogor, satu tersangka inisial F alias K di Bekasi, dan dua tersangka inisial MT dan MM di Tegal.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang kita temukan di lapangan, penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka penyalahgunaan liquified petroleum gas atau LPG,” ucap Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pada tanggal 4 dan 6 Maret 2025 mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi pemerintah berupa pemindahan isi dengan cara menyuntikkan isi dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Laporan dimaksud terjadi di tiga lokasi, yakni Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; dan Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, penyidik mengamankan tersangka RJ selaku pemilik usaha dan K selaku penyuntik gas di Bogor, tersangka F alias K selaku pemilik sekaligus penyuntik di Bekasi, serta tersangka MK selaku pemilik usaha dan MM selaku penyuntik di Tegal.

Nunung menjelaskan modus operandi yang dilakukan kelima tersangka di tiga tempat kejadian perkara hampir serupa.

Para tersangka membeli tabung gas 3 kilogram sebanyak-banyaknya dari pengecer di berbagai tempat. Kemudian, setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku memindahkan isi dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram.

Pemindahan dilakukan dengan cara menyuntik dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es. Setelah tabung gas 12 kilogram terisi, para pelaku menimbang serta memasangkan segel dan kode batang (barcode) sehingga menyerupai produk resmi yang dikeluarkan pemerintah.

“Tabung gas non-subsidi 12 kilogram hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi serta isi tabung gas tidak sesuai standar atau kurang,” ucap Nunung.

Dari perilaku yang dinilai curang tersebut, para tersangka mendapatkan total keuntungan sebesar Rp10.184.000.000. Sementara itu, kerugian negara atas dugaan tindak pidana dimaksud masih dihitung.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Red

Berita Terkait

LIMBANGAN GREEN VIEW (Rumah Subsidi), Sejuk Alamnya, Nyaman Huniannya, Murah Harganya!
NASIONAL

LIMBANGAN GREEN VIEW (Rumah Subsidi), Sejuk Alamnya, Nyaman Huniannya, Murah Harganya!

Oleh Tim Redaksi
Senin, 6 Juli, 2026 | 16:11
0
1.5k

LIMBANGAN GREEN VIEW (Rumah Subsidi), Sejuk Alamnya, Nyaman Huniannya, Murah Harganya! Miliki rumah impian Anda di Limbangan Green View, perumahan...

Persetruan antara Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Garut Selatan (FP3EM-Garsel)
NASIONAL

Persetruan antara Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Garut Selatan (FP3EM-Garsel)

Oleh Tim Redaksi
Sabtu, 4 Juli, 2026 | 20:01
0
1.5k

Seputar Jabar | Baru baru ini, telah menyeret tokoh-tokoh penting daeran di Pakenjeng masuk dalam pusaran yang lebih dalam, dan...

Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG

Sabtu, 4 Juli, 2026 | 09:07
1.5k
Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat

Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat

Rabu, 1 Juli, 2026 | 23:57
1.5k
Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Rabu, 1 Juli, 2026 | 17:09
1.5k
Kapolda Jabar Rudi Setiawan Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Tiga

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Tiga

Selasa, 30 Juni, 2026 | 18:15
1.5k
Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM

Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM

Selasa, 23 Juni, 2026 | 22:37
1.5k
Peran Strategis Pers dalam Negara Hukum dan Pentingnya Perlindungan Terhadap Tugas Jurnalistik

Peran Strategis Pers dalam Negara Hukum dan Pentingnya Perlindungan Terhadap Tugas Jurnalistik

Selasa, 23 Juni, 2026 | 12:55
1.5k
STNK Hilang

Recommended.

Twitter tweaks video again, adding view counts for some users

Kamis, 23 Januari, 2025 | 02:56
1.5k
Polres Karawang Bekuk Tiga Pengoplos Gas Melon di Karawang Barat

Polres Karawang Bekuk Tiga Pengoplos Gas Melon di Karawang Barat

Minggu, 16 Februari, 2025 | 21:13
1.5k

Trending.

Harlah ke-51 MUI Kabupaten Garut Digelar di Pendopo, Perkuat Peran sebagai Khadimul Ummah

Harlah ke-51 MUI Kabupaten Garut Digelar di Pendopo, Perkuat Peran sebagai Khadimul Ummah

Sabtu, 8 Agustus, 2026 | 18:37
1.5k
Dr. Suherman Saleh: Muswil KAHMI Jabar ke-7 Berjalan Sukses, Rumusan Strategis Siap Ditindaklanjuti

Dr. Suherman Saleh: Muswil KAHMI Jabar ke-7 Berjalan Sukses, Rumusan Strategis Siap Ditindaklanjuti

Senin, 10 Agustus, 2026 | 17:29
1.5k
Dua Tokoh Perintis PUSDAI Diabadikan, Paviliun Miftah Faridl dan Sodik Mudjahid di Resmikan

Dua Tokoh Perintis PUSDAI Diabadikan, Paviliun Miftah Faridl dan Sodik Mudjahid di Resmikan

Selasa, 11 Agustus, 2026 | 13:35
1.5k
Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Rabu, 16 Juli, 2025 | 19:58
1.5k
Polsek Cibinong dan INAFIS Polres Bogor Cek Olah TKP Perampokan Rumah, Korban Rugi Puluhan Juta

Polsek Cibinong dan INAFIS Polres Bogor Cek Olah TKP Perampokan Rumah, Korban Rugi Puluhan Juta

Kamis, 11 Juli, 2024 | 17:30
1.5k
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Portal Berita Jawa Barat Terpercaya

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.