Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Jumat 14 Agustus 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
NASIONAL JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PT Sritex Salah Satu Perusahaan Terbesar di Indonesia Resmi di Tutup, Hingga Ribuan Buruh di PHK

redaksi Oleh redaksi
Sabtu, 1 Maret, 2025 | 19:06
PT Sritex Salah Satu Perusahaan Terbesar di Indonesia Resmi di Tutup, Hingga Ribuan Buruh di PHK

SEPUTAR JABAR | PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi tutup mulai Sabtu, 1 Maret 2025. Lebih dari 10 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu.

Sritex tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau pailit. Akhir perjalanan bisnis yang pernah memiliki pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex yang berlangsung Jumat, 28 Februari 2025.

Debitur dan kurator pailit menilai Sritex dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha atau going concern. “Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit,” kata Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat, seperti diberitakan Antara.

Jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang. Gelombang PHK itu terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2025. Jumlah tersebut berasal dari pekerja di empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Gelombang PHK terakhir terjadi pada 26 Februari 2025. Namun, para pekerja di pabrik Sritex di Sukoharjo masih efektif bekerja hingga Jumat, 28 Februari 2025.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Sukoharjo Andreas Sugiyono mengemukakan para pekerja berharap pasca PHK manajemen perusahaan dan kurator akan memenuhi semua hak mereka. “Kalau memang terjadi PHK tentunya kami berharap hak-hak pekerja itu dipenuhi, seperti pesangon dan lain-lainnya,” kata Andreas.

Sepanjang berdiri selama 59 tahun, Sritex melewati berbagai macam lika-liku yang kemudian membawanya dikenal sebagai raksasa tekstil. Salah satunya, perusahan ini selamat dari krisis moneter pada 1998.

Perusahaan ini mulai “jatuh” sejak Januari 2022 ketika digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya yang mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan oleh Sritex. Tim kurator kepailitan mencatat ada 1.645 kreditur yang tercatat dalam daftar piutang tetap (DPT) terhadap Sritex. Dari total tagihan utang Rp 35,7 triliun, tim kurator hanya mengakui ada Rp 29,8 triliun.

Dalam situs Tim kurator Sritex yang dilihat Tempo, DPT itu tercatat di 140 lembar halaman. Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis. Kreditur preferen total tagihan Rp 619 miliar, separatis Rp 919 miliar, dan konkuren sebesar Rp 28,3 triliun.

Adapun tagihan yang telah diakui oleh kurator antara lain dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo yang mencapai Rp 28,6 miliar. PT Sritex juga tercatat memiliki tanggungan utang kepada Bea Cukai Surakarta sebesar Rp 189,2 miliar. PT PLN Jawa Tengah-DIY sebagai kreditur konkuren juga mencatatkan tagihan Rp 43,6 miliar.

Pengadilan Niaga Semarang menetapkan empat perusahaan di bawah naungan Grup Sritex, yaitu PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, pailit karena gagal membayar utang kepada kreditor mereka. Vonis pailit jatuh setelah pemasok mereka, PT Indo Bharat Rayon, menggugat Sritex lantaran tak membayar utang.

Total utang Sritex saat itu mencapai Rp 26,02 triliun. Utang mereka ke Indo Bharat hanya Rp 101,31 miliar per Juni 2024 atau 0,38 persen. Namun keterlambatan pembayaran utang itu berakibat fatal setelah perusahaan mengikat homologasi dengan para kreditor, yang membuat mereka otomatis jatuh pailit.

Sritex melawan vonis tersebut dengan mengupayakan banding. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024. Red

Adil Al Hasan dan Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

LIMBANGAN GREEN VIEW (Rumah Subsidi), Sejuk Alamnya, Nyaman Huniannya, Murah Harganya!
NASIONAL

LIMBANGAN GREEN VIEW (Rumah Subsidi), Sejuk Alamnya, Nyaman Huniannya, Murah Harganya!

Oleh Tim Redaksi
Senin, 6 Juli, 2026 | 16:11
0
1.5k

LIMBANGAN GREEN VIEW (Rumah Subsidi), Sejuk Alamnya, Nyaman Huniannya, Murah Harganya! Miliki rumah impian Anda di Limbangan Green View, perumahan...

Persetruan antara Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Garut Selatan (FP3EM-Garsel)
NASIONAL

Persetruan antara Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Garut Selatan (FP3EM-Garsel)

Oleh Tim Redaksi
Sabtu, 4 Juli, 2026 | 20:01
0
1.5k

Seputar Jabar | Baru baru ini, telah menyeret tokoh-tokoh penting daeran di Pakenjeng masuk dalam pusaran yang lebih dalam, dan...

Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG
NASIONAL

Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG

Oleh Tim Redaksi
Sabtu, 4 Juli, 2026 | 09:07
0
1.5k

Seputar Jabar | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis...

Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat

Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat

Rabu, 1 Juli, 2026 | 23:57
1.5k
Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Rabu, 1 Juli, 2026 | 17:09
1.5k
Kapolda Jabar Rudi Setiawan Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Tiga

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Tiga

Selasa, 30 Juni, 2026 | 18:15
1.5k
Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM

Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM

Selasa, 23 Juni, 2026 | 22:37
1.5k
Peran Strategis Pers dalam Negara Hukum dan Pentingnya Perlindungan Terhadap Tugas Jurnalistik

Peran Strategis Pers dalam Negara Hukum dan Pentingnya Perlindungan Terhadap Tugas Jurnalistik

Selasa, 23 Juni, 2026 | 12:55
1.5k

Seputar Jabar adalah portal berita dan informasi Jawa Barat yang menyajikan kabar terkini, akurat, dan relevan bagi masyarakat.

MENU

Nasional
Jabar
Hukum
Olahraga
Pendidikan
Peristiwa
Politik
Teknologi

INFORMASI

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Iklan
Kontak Kami
Karir

KATEGORI POPULER
Bandung
Bekasi
Bogor
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Karawang
Garut
Subang

KORAN DIGITAL

BACA EDISI HARI INI

@ 2026 Seputar Jabar News. All Rights Reserved

Kebijakan Privasi  I  Syarat & Ketentuan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.