Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Kamis 13 Agustus 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
NASIONAL JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Pemdakab Garut Terbitkan SE terkait Pembelakuan PPKM Level 1 di Kabupaten Garut

redaksi Oleh redaksi
Selasa, 9 Agustus, 2022 | 16:12
Pemdakab Garut Terbitkan SE terkait Pembelakuan PPKM Level 1 di Kabupaten Garut

GARUT – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut, menerbitkan Surat Edaran Bupati Garut, bernomor KS.02.05/3178/TAPEM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi COVID-19 dengan Kriteria Level 1 di Wilayah Kabupaten Garut.

Penerbitan SE ini berdasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Padai Kondisi Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta beberapa hal lainnya.

Sehingga atas dasar tersebut, serta sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, bahwa Kabupaten Garut termasuk pada daerah dengan kriteria level 1, maka bagi setiap orang, pemilik, pengelola dan penanggung jawab usaha atau kegiatan di 42 Kecamatan di wilayah Kabupaten Garut, wajib memperhatikan beberapa ketentuan dalam pembatasan aktivitas luar rumah, seperti contohmya yaitu melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.

Pengetatan aktivitas dan edukasi ini meliputi beberapa hal yakni terkait penggunaan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air bersih mengalir atau menggu akan hand sanitizer, menerapkan jaga jarak, menerapkan Perilaku Hiduo Bersih dan Sehat (PHBS), dan membatasi aktivitas di tempat umum.

Adapun Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh yang diatur dengan Surat Edaran tersendiri.

Sementara berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan atau aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk Pusat Perbelanjaan/Mall, Restoran/rumah makan, kafe dan kedai kopi atau sejenisnya  dan kegiatan makan/minum di tempat umum dengan ketentuan, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan ketentuan, Waktu buka/operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB, maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Berita Terkait

Tak Berkategori

Persib Harus Pertahankan Mental Juara, Jangan Jumawa

Oleh Tim Redaksi
Minggu, 7 Juni, 2026 | 12:44
0
1.5k

Umuh Muchtar: Persib Harus Pertahankan Mental Juara, Jangan Jumawa Jelang Piala Presiden http://kora seputarjabar.comSelasa, 26 Mei 2026 Sesepuh Bobotoh Umuh...

Arsip Koran Seputar Jabar
Tak Berkategori

Arsip Koran Seputar Jabar

Oleh redaksi
Sabtu, 23 Mei, 2026 | 14:37
0
1.5k

Kemenpora Ajak Pemuda Lawan Judi Online Melalui Program Forum Pemimpin Muda Klub Berkawan

Kemenpora Ajak Pemuda Lawan Judi Online Melalui Program Forum Pemimpin Muda Klub Berkawan

Minggu, 15 Desember, 2024 | 14:19
1.5k
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kabupaten Bandung ke Polda Jabar

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kabupaten Bandung ke Polda Jabar

Sabtu, 23 November, 2024 | 12:45
1.5k
Catatan Ahli Psikolog Forensik ke Polri soal Pengungkapan Kasus Vina

Catatan Ahli Psikolog Forensik ke Polri soal Pengungkapan Kasus Vina

Rabu, 7 Agustus, 2024 | 20:39
1.5k
Israel Bantah Gaza Dilanda Kelaparan Besar Sebut Bantuan Kemanusiaan Malah Lebihi Jumlah Populasi

Israel Bantah Gaza Dilanda Kelaparan Besar Sebut Bantuan Kemanusiaan Malah Lebihi Jumlah Populasi

Kamis, 9 Mei, 2024 | 21:44
1.5k
Kemandirian Desa di Jabar Disertai Penguatan Sikap Antikorupsi

Kemandirian Desa di Jabar Disertai Penguatan Sikap Antikorupsi

Kamis, 14 September, 2023 | 21:01
1.5k
Ukraina Makin Berani Acak-Acak Rusia, Ini Bukti Terbarunya

Ukraina Makin Berani Acak-Acak Rusia, Ini Bukti Terbarunya

Minggu, 6 Agustus, 2023 | 13:22
1.6k
STNK Hilang

Recommended.

Viral, Aksi Preman Todongkan Golok Paksa Pedagang Gorengan Ikhlas Dipalak Rp 10 Ribu: “Ikhlas Gak!”

Viral, Aksi Preman Todongkan Golok Paksa Pedagang Gorengan Ikhlas Dipalak Rp 10 Ribu: “Ikhlas Gak!”

Rabu, 1 Januari, 2025 | 21:48
1.5k
Pengumuman Seleksi Calon Direksi PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) Tahun 2022

Pengumuman Seleksi Calon Direksi PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) Tahun 2022

Sabtu, 3 Desember, 2022 | 19:46
1.5k

Trending.

Harlah ke-51 MUI Kabupaten Garut Digelar di Pendopo, Perkuat Peran sebagai Khadimul Ummah

Harlah ke-51 MUI Kabupaten Garut Digelar di Pendopo, Perkuat Peran sebagai Khadimul Ummah

Sabtu, 8 Agustus, 2026 | 18:37
1.5k
Dr. Suherman Saleh: Muswil KAHMI Jabar ke-7 Berjalan Sukses, Rumusan Strategis Siap Ditindaklanjuti

Dr. Suherman Saleh: Muswil KAHMI Jabar ke-7 Berjalan Sukses, Rumusan Strategis Siap Ditindaklanjuti

Senin, 10 Agustus, 2026 | 17:29
1.5k
Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Rabu, 16 Juli, 2025 | 19:58
1.5k
Polsek Cibinong dan INAFIS Polres Bogor Cek Olah TKP Perampokan Rumah, Korban Rugi Puluhan Juta

Polsek Cibinong dan INAFIS Polres Bogor Cek Olah TKP Perampokan Rumah, Korban Rugi Puluhan Juta

Kamis, 11 Juli, 2024 | 17:30
1.5k
Dua Tokoh Perintis PUSDAI Diabadikan, Paviliun Miftah Faridl dan Sodik Mudjahid di Resmikan

Dua Tokoh Perintis PUSDAI Diabadikan, Paviliun Miftah Faridl dan Sodik Mudjahid di Resmikan

Selasa, 11 Agustus, 2026 | 13:35
1.5k
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Portal Berita Jawa Barat Terpercaya

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.