{"id":7360,"date":"2026-08-08T15:39:46","date_gmt":"2026-08-08T08:39:46","guid":{"rendered":"https:\/\/seputarjabar.co.id\/?p=7360"},"modified":"2026-08-08T15:40:33","modified_gmt":"2026-08-08T08:40:33","slug":"7360","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/staging.seputarjabarnews.com\/index.php\/2026\/08\/08\/7360\/","title":{"rendered":"Hukum Keadaan Darurat Dalam Penanganan Krisis Ekonomi di Indonesia"},"content":{"rendered":"<p>Rabu, 5 Agustus 2026<br \/>\nSeputarjabar.id<\/p>\n<p>Program Studi Magister Hukum Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) bersama Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Sharing Knowledge dengan tema \u201cHukum Keadaan Darurat dalam Penanganan Krisis Ekonomi di Indonesia\u201d, Rabu, 5 Agustus 2026.<\/p>\n<p>Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut membahas peranan hukum dalam menghadapi keadaan darurat, khususnya dalam penanganan krisis ekonomi di Indonesia.<\/p>\n<p>Dalam kegiatan tersebut, turut dibahas berbagai pengalaman Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi, mulai dari krisis ekonomi pada era 1950, krisis 1997\u20131998, hingga krisis pada era pandemi Covid-19.<\/p>\n<p>Kegiatan menghadirkan Dekan Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Mayjen TNI Dr. Nefra Firdaus, S.E., M.M., sebagai pemberi sambutan.<\/p>\n<p>Sharing Knowledge juga menghadirkan Dhara Syera Fatria dari Universitas Pertahanan RI dan Amelia Ariana Lestari dari Universitas Sumatera Utara sebagai pemapar.<\/p>\n<p>Sementara itu, dosen pendamping terdiri atas Brigjen TNI Dr. Parluhutan Sagala, S.H., M.H. dan Dr. Rosalinda, S.H., LLM.<br \/>\nAdapun kegiatan tersebut dimoderatori oleh Purboaji, dengan Dr. Asep Suryana, S.H., M.H. selaku Kaprodi Magister Hukum Unhan RI serta Kaprodi Magister Ilmu Hukum FH USU turut terlibat dalam kegiatan akademik tersebut.<\/p>\n<p><strong>Krisis Ekonomi sebagai Ancaman Nirmiliter<\/strong><br \/>\nDalam perspektif pertahanan dan keamanan, krisis ekonomi dapat dipandang sebagai salah satu bentuk ancaman nirmiliter, yakni ancaman yang tidak selalu berbentuk perang atau kekuatan militer, tetapi dapat berasal dari berbagai sektor seperti ekonomi, kesehatan, siber, pangan, energi dan sektor lainnya.<\/p>\n<p>Ancaman tersebut apabila tidak ditangani secara tepat dapat mengganggu stabilitas sosial dan pada akhirnya berpotensi memengaruhi stabilitas nasional.<\/p>\n<p>Dalam diskusi tersebut, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga ditempatkan sebagai salah satu contoh kelembagaan yang berkaitan dengan penanganan kondisi krisis sistem keuangan.<\/p>\n<p>Pembahasan kemudian melihat pengalaman Indonesia dalam menangani berbagai situasi krisis. Penanganan krisis pada dasarnya membutuhkan tindakan yang cepat karena keadaan yang dihadapi membutuhkan respons segera dari pemerintah.<\/p>\n<p>Namun, dalam perkembangannya, pendekatan keadaan darurat tersebut banyak menggunakan bangunan hukum sektoral, sesuai dengan persoalan yang sedang dihadapi.<\/p>\n<p><strong>Pengalaman Krisis dan Pendekatan Hukum<\/strong><br \/>\nSalah satu contoh yang dibahas adalah penanganan krisis moneter pada 1997\u20131998. Selain itu, pengalaman Indonesia dalam menghadapi berbagai kondisi krisis pada periode sebelumnya maupun pada masa pandemi Covid-19 menjadi bahan pembelajaran mengenai bagaimana hukum digunakan sebagai instrumen dalam menghadapi keadaan yang membutuhkan tindakan cepat.<\/p>\n<p>Dalam sejarahnya, pemerintah juga pernah menggunakan Undang-Undang Darurat untuk menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kejahatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara pada masa awal kemerdekaan.<\/p>\n<p>Dari berbagai pengalaman tersebut terlihat bahwa ketika negara menghadapi situasi yang membutuhkan tindakan segera, pemerintah membutuhkan instrumen hukum yang mampu memberikan dasar bagi tindakan tersebut.<\/p>\n<p>Konstitusi Indonesia sendiri memberikan ruang untuk tindakan dalam keadaan tertentu melalui Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:<\/p>\n<p>\u201cDalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.\u201d<br \/>\nNamun, dalam perkembangannya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang diterbitkan pemerintah umumnya masih bersifat sektoral. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk melihat kemungkinan terbentuknya kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam menghadapi keadaan darurat, khususnya ketika berkaitan dengan persoalan ekonomi dan stabilitas nasional.<\/p>\n<p><strong>Hukum Darurat Tetap Membutuhkan Batas<\/strong><br \/>\nNurmadjito, KSA XIII IKAL, dalam pandangannya mengenai hukum keadaan darurat, menilai bahwa pembentukan hukum secara darurat pada dasarnya dimungkinkan. Namun, kewenangan tersebut tetap harus memiliki batas dan tidak boleh berkembang menjadi kekebalan yang absolut.<\/p>\n<p>Menurutnya, hukum darurat harus mempunyai batas waktu yang jelas, mekanisme pengawasan, serta aturan mengenai bagaimana kondisi darurat tersebut kemudian dikembalikan kepada tata hukum dalam keadaan normal.<\/p>\n<p>\u201cPada dasarnya, membentuk hukum secara darurat sangat dimungkinkan. Namun, yang harus mendapat perhatian adalah seberapa jauh kekebalannya dan harus dihindarkan menjadi kekebalan yang absolut,\u201d demikian pandangan Nurmadjito.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, hukum darurat juga harus memiliki batas waktu yang jelas serta mengatur mekanisme peralihannya menuju tata hukum yang normal.<\/p>\n<p>Hal tersebut penting karena kondisi yang dihadapi negara tidak selalu berbentuk ancaman militer. Ancaman nirmiliter, termasuk ancaman ekonomi dan keuangan, juga dapat memberikan dampak terhadap stabilitas sosial dan nasional.<\/p>\n<p><strong>Kebutuhan Kerangka Hukum yang Komprehensif<\/strong><br \/>\nDari perspektif tersebut, diskusi menekankan pentingnya kesiapan kerangka hukum nasional dalam menghadapi berbagai kemungkinan krisis.<\/p>\n<p>Tindakan cepat pemerintah memang diperlukan ketika terjadi keadaan yang mengancam stabilitas ekonomi dan nasional. Namun, tindakan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.<\/p>\n<p>Pengalaman Indonesia dalam menghadapi berbagai krisis menunjukkan bahwa aspek hukum memiliki peranan penting dalam memberikan dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah cepat.<\/p>\n<p>Karena itu, pembahasan mengenai hukum keadaan darurat tidak hanya berkaitan dengan kewenangan pemerintah, tetapi juga menyangkut bagaimana memastikan agar kewenangan tersebut tetap memiliki batas, dapat diawasi, dan pada akhirnya kembali kepada mekanisme hukum dalam keadaan normal.<\/p>\n<p>Bagi Nurmadjito, perkembangan ancaman nirmiliter menjadi salah satu alasan penting untuk terus melakukan kajian akademik mengenai hukum keadaan darurat. Menurutnya, diperlukan pemikiran yang lebih komprehensif agar negara memiliki kesiapan hukum ketika menghadapi krisis ekonomi maupun ancaman lainnya yang dapat memengaruhi ketahanan nasional.<\/p>\n<p>\u201cHukum darurat harus memiliki batas waktu yang jelas dan diatur peralihannya menjadi tata hukum yang normal,\u201d demikian salah satu pokok pandangan Nurmadjito dalam pembahasan tersebut.<\/p>\n<p>Kegiatan Sharing Knowledge Program Studi Magister Hukum Universitas Pertahanan RI dan Universitas Sumatera Utara ini menjadi ruang akademik untuk mempertemukan perspektif hukum, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan dalam memahami penanganan krisis di Indonesia.<\/p>\n<p>Nara sumber : Nurmadjito<br \/>\nKSA XIII IKAL<br \/>\nPress : yw056<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Rabu, 5 Agustus 2026 Seputarjabar.id Program Studi Magister Hukum Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) bersama Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Sharing Knowledge dengan tema \u201cHukum Keadaan Darurat dalam Penanganan Krisis Ekonomi di Indonesia\u201d, Rabu, 5 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut membahas peranan hukum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":7361,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[95],"tags":[],"class_list":["post-7360","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bandung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/staging.seputarjabarnews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7360","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/staging.seputarjabarnews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/staging.seputarjabarnews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.seputarjabarnews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.seputarjabarnews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7360"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/staging.seputarjabarnews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7360\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7363,"href":"https:\/\/staging.seputarjabarnews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7360\/revisions\/7363"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.seputarjabarnews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7361"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/staging.seputarjabarnews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7360"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.seputarjabarnews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7360"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/staging.seputarjabarnews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7360"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}