Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Jumat 14 Agustus 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
NASIONAL JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Korupsi APBDes Citemu, Eks Kuwu Divonis 4 Tahun Bui

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 27 Juli, 2022 | 07:00
Korupsi APBDes Citemu, Eks Kuwu Divonis 4 Tahun Bui

Ilustrasi

SEPUTARJABAR.NET – Kasus korupsi APBDes Desa Citemu yang melibatkan mantan Kuwu atau Kepala Desa sudah memasuki babak akhir. Mantan Kuwu Supriyadi tersebut divonis 4 tahun bui. Kasus ini sempat ramai beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin menyampaikan kabar terbaru soal kasus korupsi APBDes dengan terdakwa Supriyadi yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Menurut Hutamrin, dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menyatakan terdakwa Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu subsidair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“(Pengadilan Negeri Tipikor Bandung) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, kata dia, terdakwa Supriyadi diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 818.722.500. Apabila terdakwa Supriyadi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Atas putusan yang telah dijatuhkan, terdakwa menyatakan Banding. Begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya kita telah mendakwa dengan dakwaan primair, tapi oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, menghukum dengan dakwaan subsidiair. Oleh sebab itu Jaksa juga melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut,” kata Hutamrin.

Sebagai informasi, kasus korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang melibatkan mantan Kepala Desa atau Kuwu setempat, Supriyadi sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.

Hal ini karena Nurhayati yang kala itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu justru ikut dijadikan sebagai tersangka. Padahal, ia memiliki andil besar dalam mengungkap kasus korupsi tersebut.

Namun demikian, status tersangka Nurhayati akhirnya dihentikan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2.

Pimpinan Redaksi : H.M Rahmat Dipl
Editor : Admin

Berita Terkait

Polres Subang Tangkap Oknum LSM Terkait Kasus Peras Belasan Kades
HUKUM

Polres Subang Tangkap Oknum LSM Terkait Kasus Peras Belasan Kades

Oleh redaksi
Sabtu, 17 Januari, 2026 | 14:00
0
1.5k

Subang SJB | Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum Lembaga...

Polres Kota Tasikmalaya Ringkus 7 Mucikari Jaringan Prostitusi Online
HUKUM

Polres Kota Tasikmalaya Ringkus 7 Mucikari Jaringan Prostitusi Online

Oleh redaksi
Kamis, 1 Januari, 2026 | 22:38
0
1.5k

Seputar Jabar | Polisi membongkar jaringan prostitusi online di Tasikmalaya, Jawa Barat. Petugas dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap...

Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan
HUKUM

Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Oleh redaksi
Rabu, 16 Juli, 2025 | 19:58
0
1.5k

Seputar Jabar Kab. Bandung | Pembangunan Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani yang berlokasi di Kampung Peuris Girang RT.001/RW.011...

Pemprov Jabar Dampingi SMAN 1 Bandung Hadapi Gugatan Lahan PLK

Pemprov Jabar Dampingi SMAN 1 Bandung Hadapi Gugatan Lahan PLK

Kamis, 13 Maret, 2025 | 12:40
1.5k
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB Yang Menyeret Ridwan Kamil

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB Yang Menyeret Ridwan Kamil

Kamis, 13 Maret, 2025 | 12:33
1.5k
Pencuri Handphone di Sumedang Berhasil Ditangkap, Pengakuan ke Istri Bikin Geleng-geleng

Pencuri Handphone di Sumedang Berhasil Ditangkap, Pengakuan ke Istri Bikin Geleng-geleng

Kamis, 9 Januari, 2025 | 11:17
1.5k
HATI2 NARKOTIKA AYAM GEPREK

HATI2 NARKOTIKA AYAM GEPREK

Selasa, 7 Januari, 2025 | 23:45
1.5k
Warga Geruduk Kantor Desa Sindangjaya Pangandaran, Tuntut Kades Mundur

Warga Geruduk Kantor Desa Sindangjaya Pangandaran, Tuntut Kades Mundur

Selasa, 7 Januari, 2025 | 08:50
1.5k

Seputar Jabar adalah portal berita dan informasi Jawa Barat yang menyajikan kabar terkini, akurat, dan relevan bagi masyarakat.

MENU

Nasional
Jabar
Hukum
Olahraga
Pendidikan
Peristiwa
Politik
Teknologi

INFORMASI

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Iklan
Kontak Kami
Karir

KATEGORI POPULER

Bandung
Bekasi
Bogor
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Karawang
Garut
Subang

KORAN DIGITAL

@ 2026 Seputar Jabar News. All Rights Reserved

Kebijakan Privasi  I  Syarat & Ketentuan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.